PNS DI PENJARA, TAPI TETAP TERIMA GAJI
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan
Pemkab Kapuas Hulu yang telah menerima keputusan hukum tetap (incraht)
atas masalah hukum yang dialaminya. Kini har-hari mereka dihabiskan
dibalik jeruji besi. Namun ada yang berbeda dengan para narapidana
penghuni lembaga pemasyarakatakan, bagi narapidana yang berstatus PNS,
tetap menikmati gaji dari negara.
Sementara bagi narapidana yang bukan PNS tetap tanpa hasil. PNS tetap
menerima gaji walaupun menerima hukuman penjara atas tindakan pidana
yang mereka lakukan, itu diatur dalam undang-undang Aparatus Sipil
Negara (ASN).
![]() |
FOTO ILUSTRASI : ISTIMEWA |
Dan itu dibenarkan H. Muhammad Sukri, Sekda Kapuas Hulu, menurutnya
ini bukanlah aturan yang dibuat oleh Pemkab Kapuas Hulu, melainkan dari
aturan ASN.
Hanya saja, sambung Sukri, bagi PNS yang hukumannya sudah incraht
tunjangan jabatan mereka tak ada, sementara gaji pokok tetap
diterimanya.
“Kalau yang sudah incraht, mereka tidak menerima tunjangan jabatan.
Sementara, gaji pokok mereka masih dapat," jelasnya, Jumat (13/5). Ia
mengaku Pemda masih mempelajari terkait undang –undang ASN, terutama hak
dan kewajiban seoarang PNS.
Dia menjelaskan, dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara memang ada beberapa pasal yang mengatur PNS. Terutama bagi PNS
yang tersandungan msalah hukum, apakah mereka (PNS) yang diponis dibawah
dua tahun masih dianggap sebagai PNS atau tidak. Karena belum jelas di
atur dalam pasa-pasalnya.
"Itu membuat kami bingung dengan aturan dalam ASN ini," ungkap Sukri.
Sekda mengatakan ada tiga PNS yang tersandung hukum diantaranya RA
Sungkalang mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi
(Dishubkominfo), kasus sengketa tanah kantor Bupati tahun 2006 (bebas)
dan Irwan Kabid Angkutan Sungai, Danau dan Pengairan (ASDP)
Dishubkominfo, kasus pengadaan bibit sapi tahun 2008 yang tengah
menjalani hukuman penjara di Rutan Putussibau.
Selain itu juga ada A.B Tanto Kepala Bidang Peternakan di Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kapuas Hulu, atas kasus tindak
pidana korupsi pengadaan bibit sapi, rumah dan mesin pakan unggas Desa
Seluan Kecamatan Putussibau Utara tahun 2013, sudah pensiun.
“Hingga saat ini posisi jabatan yang ditinggalkan kedua PNS ini masih kosong dan tugasnya diemban Plt,” terangnya.
Untuk mengganti posisi yang masih menjalani hukuman penjara ini
menunggu enam bulan setelah pelantikan bupati terpilih (A.M
Nasir-Antonius L. Ain Pamero).
Sementara itu, H.M Yusuf Inspektur Inspektorat Kapuas Hulu mengatakan
bahwa PNS yang diancam penjara dibawah dua tahun, tetap berhak menerima
gajinya. Hanya saja mereka tak menerima tunjangan jabatan dan
perjalanan dinas.
Yusuf mengatakan, untuk PNS di Kapuas Hulu yang diancam penjara saat
ini semuanya dibawah dua tahun. Karenanya, kata dia mereka masih berhak
menjadi PNS, tapi ini aturan lama. Ini menurut dia, aturan lama, aturan
ASN yang baru lebih keras lagi.
Tidak melihat berapa hari mereka dipenjara di rutan. Asal PNS
terbukti bersalah secara hukum, maka statusnya sebagai PNS harus segera
di copot.
Karena aturan ASN ini baru diakui tahun 2016, untuk itu ia
mengingatkan pada PNS untuk berhati-hati jangan sampai melakukan tindak
pidana jika tak mau seragam PNSnya dicopot. Bagi PNS yang dipecat secara
tidak hormat. Mereka tidak berhak mendapatkan tunjangan pensiun. Akan
tetapi jika dia diberhentikan secara hormat maka dia masih berhak dapat
tunjangan pensiun sebagai PNS.(pontianakpost)
demikian semoga bermanfaat bagi kita semua..
loading...
0 Response to "PNS DI PENJARA, TAPI TETAP TERIMA GAJI"
Post a Comment